» » FILM IMPOR DIPASTIKAN TERKENA BELEID BARU

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brojonegoro. Dalam hal pengenaan pajak baru film impor ini, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah diterbitkan pada 13 Juli 2011. PMK ini memastikan tidak ada penundaan pajak film impor sampai dua tahun ke depan. Selain itu, aturan baru ini akan mengenakan hitungan nilai tertentu dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) film impor.

Nilai yang menjadi patokan pengenaan PPN adalah sebesar Rp12 juta per copy film impor. "Jadi, laku atau tidaknya film yang diimpor, patokan pengenaan pajak tetap sebesar itu. Dan dari jumlah itu baru dikenakan PPN sebesar 10 persen," ujar Bambang.

PPN ini pun, lanjut Bambang, akan dikenakan pada awal film masuk. Sementara, di beleid yang lama, patokan nilai PPN berdasarkan perkiraan omzet film. Menurutnya, beleid yang baru ini lebih sederhana dan mudah dalam pemungutannya, karena patokan PPN dihitung seragam.

About Wee ElLen

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply