Keluarga artis Arumi Bachsin sepertinya memang tidak ingin melepaskan kasus anaknya untuk selesai begitu saja. Ayah dan ibunda Arumi pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pelaporan kasusnya.
"Kita bermaksud untuk menanyakan proses lebih lanjut dari kasus Miller dan Hadi Supeno. Laporan kita tentang penculikan di bawah umur oleh Miller dan pencemaran nama baik oleh Hadi Supeno," ujar pengacara keluarga Arumi, Yahya Rasyid di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/7).
Menurut Yahya, polisi harusnya sudah menetapkan Miller dan Hadi sebagai tersangka. Apalagi, lanjut Yahya, bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menetapkan Miller dan Hadi sebagai tersangka. "Proses hukum laporan orangtuanya harusnya sudah berjalan. Harusnya sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Seperti diketahui, Arumi sempat pergi meninggalkan rumah dan juga orangtuanya. Awalnya Arumi Bachsin meminta perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun lantaran keluarga melaporkan mantan Ketua KPAI ke polisi, akhirnya Arumi pun dipindahkan ke LPSK. Arumi akhirnya benar-benar pulang pada 20 Mei 2011 setelah melalui proses yang dramatis dan mengharukan. (kpl/adt/sjw)
Tidak ada komentar: