Pascaterungkapnya hukum pancung atas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Ruyati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia membeber data tentang keberadaan WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati. Saat ini, terdapat 303 WNI di luar negeri terancam hukuman mati.
Data itu dibeberkan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, Lutfi Rauf dalam konferensi pers di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Senin (20/6), menyatakan bahwa dalam tahun 1999-2011, terdapat 303 WNI di luar negeri divonis hukuman mati. Mereka tersebar di 7 negara dan terkait dengan berbagai kasus.
Angka yang paling tinggi ada di Malaysia, yakni 233 WNI. Kemudian diikuti Republik Rakyat China dengan 29 kasus. Sedangkan WNI bermasalah di Arab Saudi yang terancam hukuman mati justru berada peringkat ketiga, yakni dengan 28 kasus. Selanjutnya di posisi keempat adalah WNI bermasalah di Singapura dengan 10 kasus. Sementara di Mesir, Suriah dan Uni Emirat Arab, masing-masing satu kasus. “Kami sampai saat ini masih mengupayakan bantuan hukum,” tuturnya.
Lutfi juga mengatakan, proses peradilan di Arab Saudi terdiri atas 3 tahapan. Yakni peradilan tahap pertama dan kedua yang mencakup pembuktian. Sedangkan pengadilan tahap ketiga adalah pengampunan dari ahli waris atau keluarga korban. Jika tak mendapat pengampunan, maka akan masuk pada eksekusi mati. “Selama ini kami terus berusaha membantu para WNI, termasuk yang ada di Arab Saudi agar hukumannya diringankan,” tandasnya
Tidak ada komentar: