Seorang dokter bedah memotong klitoris pasien perempuan saat operasi area kelamin. Karena tindakan ini sebenarnya tak perlu dilakukan, sang dokter pun ditahan. Dokter berusia 60 tahun yang tak disebut namanya ini, ternyata juga menyerang dua pasien lain, saat mengadakan pemeriksaan area kemaluan mereka. Ia kini dihukum penjara selama dua tahun.
Pengadilan menuntutnya mencelakakan tubuh seorang janda dengan memotong klitorisnya tanpa izin, dalam prosedur untuk mengangkat flek, pada 2002 lalu. Si dokter juga bersalah karena menyerang dua pasien lain, saat mengadakan pemeriksaan bagian kemaluan. Si dokter dihukum 3,5 tahun penjara dan harus menjalani minimal 2 tahun.
Pengacara si dokter menyatakan kliennya menderita depresi klinis, gangguan kepribadian dan impoten ketika melakukan tindakan tersebut. Meski mengaku bersalah, Hakim Greg Woods menyatakan apa yang dilakukan si dokter bisa mengurangi kepercayaan pasien kepada sistem bedah medis.
“Ribuan perempuan akan mempertanyakan integritas obstretisian, ginekolog dan dokter-dokter lainnya,” ujar hakim. Hakim juga melarang terdakwa mempraktikkan tindakan medis yang membuatnya melakukan kontak personal dengan para pasien, untuk selamanya.
Tidak ada komentar: