» » » Pengadilan India Akui Waria Sebagai Jenis Kelamin Ketiga

Pengadilan tinggi di India hari ini mengakui keberadaan adanya jenis kelamin ketiga yakni mereka tidak disebut pria atau wanita. Ini disebut media dan para pegiat tonggak bersejarah dalam sebuah putusan pengadilan disambut baik oleh kaum waria.
"Pengakuan waria sebagai sebuah jenis kelamin ketiga bukan sebuah isu sosial atau medis, tapi sebuah masalah hak asasi," kata Hakim K.S. Radhakrishna ketika membacakan putusan tersebut diMahkamah Agung, seperti dilansir surat kabar the News International, Selasa (15/4).
Pengadilan menyatakan agar pemerintah negara bagian dan federal untuk mengidentifikasi waria sebagai jenis kelamin ketiga. Mereka juga harus diberikan akses sama pada skema kesejahteraan sebagaimana kelompok minoritas lainnya di India.
"Kaum waria adalah warga dari negara ini dan berhak untuk mendapatkan pendidikan dan semua hak lainnya," ujar Radhakrishnan, yang memimpin sebuah panel hakim terhadap kasus itu.
Kasus itu diajukan pada 2012 oleh sekelompok pemohon petisi, termasuk pegiat waria terkemuka, Laxmi Narayan Tripathi, yang meminta adanya persamaan hak untuk kaum waria di bawah hukum.
Tripathi memuji putusan pengadilan dan mengatakan kaum waria telah lama menderita akibat diskriminasi dan ketidakpedulian di negara konservatif tradisional itu.
"Hari ini, untuk pertama kalinya saya merasa sangat bangga menjadi orang India," ujar Tripathi kepada wartawan di luar pengadilan di Ibu Kota New Delhi.
"Hari ini sesama saudara saya dan saya sendiri merasa seperti warga India seutuhnya, dan kami merasa sangat bangga karena hak-hak yang diberikan kepada kita oleh Mahkamah Agung," ucap Tripathi.
Keputusan itu datang setelah pengadilan yang sama pada Desember lalu memberlakukan kembali larangan seksual sesama jenis, dalam sebuah keputusan mengejutkan yang memicu tuduhan keputusan tersebut telah menyeret Negeri Sungai Gangga itu kembali ke abad 19.
Seks sesama jenis telah disahkan secara efektif pada 2009 ketika pengadilan tinggi di New Delhi memerintahkan bagian dari hukum pidana di mana melarang hubungan seksual jasmani yang melawan aturan alamiah sebagai sebuah pelanggaran hak-hak dasar.


(c) merdeka.com

About Wee ElLen

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply