Permohonan Abdulah Gymnastiar (Aa Gym) mentalak cerai Teh Ninih, istri pertamanya telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung.
Untuk mensyahkan perceraian mereka, Aa Gym diharuskan membaca ikrar talak dengan syarat memenuhi peraturan dalam hukum islam, yakni membayar uang mut'ah kepada Teh Ninih. "Jadi kalau hukum Islam, masih ada kewajiban suami untuk menafkahi selama 3 bulan. Aa Gym sendiri ingin membayar uang mut'ah, nafjah Iddah dan qiswah sebesar Rp 100 juta,"ujar M. Zaenal saat dihubungi, Selasa (21/6/2011).
Disinggung masalah harta gono-gini, M. Zaenal menuturkan jika tidak ada pembicaraan untuk masalah harta gono-gini. "Dari awal memang tidak ada pembicaraan mengenai harta gono-gini," terang M. Zaenal
Sumber : http://id.omg.yahoo.com
Tidak ada komentar: