Aksi pencurian kendaraan bermotor akhir-akhir ini marak terjadi. Berbagai modus pencurian dilakukan para pelaku. Salah satunya dengan modus pembiusan sopir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Herry Rudolf Nahak mengatakan, modus tersebut biasanya terjadi pada rental mobi. "Pelaku berpura-pura menyewa mobil dari rental," kata Herry, Jumat (24/6/2011).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Herry Rudolf Nahak mengatakan, modus tersebut biasanya terjadi pada rental mobi. "Pelaku berpura-pura menyewa mobil dari rental," kata Herry, Jumat (24/6/2011).
Dalam aksinya, pelaku menyewa mobil dari rental dengan dilengkapi seorang sopir. Di tengah perjalanan, pelaku kemudian membius sopir dengan cara menawarinya minuman penambah energi.
"Korban kemudian akan pingsan dan saat itulah pelaku mengambil mobil korban," kata dia.
Pelaku kemudian membawa mobil korban. Sementara korban dibuang di tengah jalan atau di sebuah hotel.
Aksi ini dilakukan oleh kawanan pencuri AR (39) dan HR (35). Dua kawanan ini telah melakukan aksinya sedikitnya 10 kali di lokasi berbeda-beda. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah Toyota Avanza, Nissan Serena, Daihatsu Xenia dan Suzuki APV.
Modus lain yang perlu diwaspadai yakni berpura-pura merental mobil. Namun kali ini tanpa dilengkapi sopir. Para pelaku ini akan mencuri mobil yang telah disewanya, kemudian menjualnya ke penadah dengan harga miring.
Modus lain yang harus diwaspadai yakni pelaku yang berpura-pura menjadi sopir pribadi. Polisi menyebutnya dengan istilah 'sopir belokkan'.
"Pelaku berpura-pura melamar menjadi sopir. Seminggu mereka bekerja kemudian melarikan diri dengan mobil majikannya," katanya.
Herry mengatakan, tiga modus pencurian ini yang paling sering menjadi tren pencurian mobil di Jakarta dan sekitarnya. Mobil-mobil hasil cuiran ini biasanya dijual ke penadah di luar wilayah Jakarta.
Selama satu bulan ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan 29 unit mobil berbagai jenis hasil kejahatan. Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Tidak ada komentar: